Permintaan para kepala daerah agar Badan Kepegawaian Negara (BKN)
meniadakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pejabat
pembina kepegawaian (PPK) ditolak pemerintah. Alasan SPTJM tidak ada
landasan hukumnya, juga dibantah BKN.
“Tidak bisa itu, para PPK yang ingin mengusulkan pemberkasan NIP
honorer kategori dua (K2) harus tanda tangan SPTJM. Karena ini sudah
menjadi keputusan Kepala BKN,” tegas Karo Humas dan Protokol BKN Tumpak
Hutabarat kepada JPNN, Rabu (14/5).
Dia mengatakan, keluarnya Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.23-4/99
tanggal 27 Februari 2014 sebetulnya sebagai penegasan SE MenPAN-RB No 5
Tahun 2010 tentang kriteria tenaga honorer K2. Selain itu, SPTJM dan SE
itu juga ada tersirat di PP 56 Tahun 2012.
“Jadi kalau kepala daerah yakin dan sepanjang sepengetahuannya tidak
ada masalah dengan honorer K2-nya, seharusnya berani teken SPTJM-nya,”
tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan, SPTJM harus diteken oleh PPK dan tidak boleh
diwakilkan. Jika kepala daerahnya terjerat kasus korupsi maka bisa teken
oleh wakil kepala daerah.
“SPTJM hanya bisa diteken oleh kepala daerah, atau wakil kepala
daerah atau pelaksana tugas. Kalau kepala daerahnya ada, wakil kepala
daerah tidak boleh teken. Intinya SPTJM itu harga mati dan tidak bisa
ditawar-tawar lagi,” terangnya.
Posting Komentar