Batasa Usia Pelamar CPNS 2014



batas usia cpns 2014
Info pendaftaran cpns tahun 2014 telah banyak dinanti bagi banyak rakyat indonesia yg ingin berkarir sebaga PNS, & tentunya ini memiliki persaingan yg cukup ketat, dengn demikian jika Kalian ingin lulus & mencapai impian yg telah lama Kalian idamkan untk menjadi seorang PNS.

Berdasarkan informasi yang saya peroleh dari berbagai media info cpns, Tes CPNS 2014 akan diadakan pada bulan Juni. Penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang dibutuhkan pemerintah yaitu 71.200 kursi. jumlah ini lebih besar dari tahun sebelumnya dan akan membuka peluang bagi siapa saja yang ingin mendaftar cpns tahun 2014 ini. 
tentang syarat umur minimal dan umur maksimal pelamar CPNS yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil khususnya pada penerimaan CPNS tahun 2014 nanti berikut ini kami informasikan batasan umur calon pelamar CPNS sebagai salah satu syarat pendaftaran tes CPNS.

Yang menjadi dasar penentuan umur pelamar CPNS ini adalah peraturan yang berlaku saat ini dan belum ada perubahan sampai artikel ini ditulis yaitu Keputusan kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 tahun 2002 Tentang Ketentuan pelaksanaan Peraturan pemerintah nomor 98 tahun 2000 Tentang pengadaan pegawai negeri sipil Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.

Pada peraturan tersebut syarat umur pelamar CPNS ditetapkan berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun.

Artinya pelamar yang belum mencapai usia 18 (delapan belas) tidak dapat diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Usia seorang pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum dalam Surat Tanda Tamat Belajar/ Ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan.

Bagaimana dengan pengangkatan CPNS tenaga honorer yang sudah lama mengabdi ? Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil pada Prinsipnya tidak boleh melebihi usia 35 tahun. Namun Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan bagi yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun, dengan ketentuan :
  1. Telah mengabdi kepada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002 yang ditetapkan tanggal 17 April 2002.
  2. Masih melaksanakan tugas pada instansi tersebut; dan
  3. Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif serta tidak boleh melebihi usia 40 (empat puluh) tahun. Kebutuhan khusus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah jabatan-jabatan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi sebelum pengadaan pegawai.
Dari penjelasan diatas semoga bisa membantu anda yang masih bertanya-tanya apakah umur anda masih memenuhi persyaratan untuk ikut pendaftaran seleksi CPNS khususnya tahun 2014 ini. Ketentuan ini berlaku umum baik untuk pelamar penerimaan CPNS melalui jalur umum maupun untuk tenaga honorer.
Bagaimana kepastiannya akan kita ketahui pada masing-masing instansi nantinya setelah pengumuman penerimaan CPNS 2014 secara resmi dikeluarkan. Mungkin akan ada ketentuan lain, seperti pengalaman pada penerimaan CPNS tahun 2013 yang lalu pada instansi kementerian keuangan syarat usia pelamar CPNS dibatasi dengan aturan yang berbeda sesuai formasi dan kualifikasi pendidikan.

Kementerian keuangan tahun lalu menetapkan batasan umur pelar CPNS jalur umum dengan ketentuan: minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk Sarjana S-1; minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun untuk Diploma Pelayaran; minimal 18 tahun dan maksimal 23 tahun untuk Diploma Umum; minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk SMK Pelayaran dan minimal 18 tahun dan maksimal 20 tahun untuk SMK Umum. Untuk lebih lengkapnya tentang persyaratan CPNS 2014 bisa  dilihat di bawah ini:

A. Persyaratan umum
  • Warga Negara Indonesia;
  • Tdak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya;
  • Tdak pernah dihukum penjara atao kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum yg tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  • Tdak pernah diberhentikan dengn hormat tdak atas permintaan sendiri atao tdak dengn hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atao pegawai swasta;
  • Tdak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atao Pegawai Negeri;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Pelamar mrupakn lulusan Sarjana, Diploma atao SMK/SMA sesuai formasi yg dilamar pada CPNS 2014

Untk persyaratan kualifikasi pendidikan, Izajah & nilai IPK ini berbeda-beda di masing-masing instansi. Setiap instansi menetapkan persyaratan khusus yg hrus dipenuhi yg mungkin berbeda dengn instansi lain. Misalnya instansi Kementrian Hukum & HAM, berikut ini adalh contoh persyaratan kualifikasi pendidikan sebagai syarat pendaftaran CPNS Kemenkumham tahun 2013 yg lalu & kemungkinan tdak berbeda jauh dengn syarat pendaftaran CPNS Kemenkumham nanti:
  • Untk formasi SLTA Sederajat/SMU/SMA dengn Nilai Ijazah/Surat Tkalian Tamat Belajar SLTA sederajat/SMU/SMA (termasuk paket C) rata-rata 7,0 (khusus untk Papua nilai rata-rata 6,5)
  • Untk formasi Sarjana dengn IPK minimal 2,75 (khusus untk Papua Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50)
  • Untk formasi Tenaga Dokter Umum dengn Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,60
  • Contoh persyaratan IPK ini adalh contoh syarat pendaftaran CPNS 2013 di Kemenkeu. Untk instansi lain biasanya ada perbedaan lebih tinggi atao lebih rendah tergantung instansi & formasinya.

B. Persyaratan usia
Usia berdasarkan tanggal lahir yg tercantum dalam ijazah pada 1 Desember 2013 di Kemenkeu & mungkin jga tdak berbeda jauh dengn persyaratan usia CPNS 2014 nanti:
  • Minimal 18 tahun & maksimal 28 tahun untk SLTA Sederajat/SMU/SMA
  • Minimal 18 tahun & maksimal berusia 30 tahun untk Sarjana S1
  • Minimal 18 tahun & maksimal berusia 32 tahun untk Dokter Umum;

C. Persyaratan berkas
  1. Surat lamaran ditulis tangan dengn tinta hitam di atas kertas folio bergaris & bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum & HAM RI di Jakarta;
  2. Foto copy Ijazah & transkrip nilai terakhir yg telah dilegalisir sesuai dengn Surat Edaran dri BKN;
  3. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yg telah dilegalisir;
  4. Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yg telah dilegalisir;
  5. Foto copy Akta kelahiran / Kenal Lahir;
  6. Surat keterangan berbadan sehat, tdak buta warna, tdak tuli & tdak bertato dri dokter RS. Pemerintah/ Puskesmas;
  7. Surat Pernyataan berbadan sehat, tdak buta warna, tdak tuli & tdak bertato dengn dibubuhi materai Rp.6000,-;
  8. Surat Pernyataan tdak bekerja dengn instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN dengn dibubuhi materai Rp.6000,-;
  9. Tkalian bukti cetak/print registrasi pendaftaran;
  10. Foto copy Kartu Tkalian Penduduk yg masih berlaku;
  11. Pas photo berwarna dasar Biru berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untk kartu peserta ujian).

Jadwal kegiatan Penerimaan CPNS 2014

Semua proses dilakukan secara nasional artinya penyelesaian final perihal jadwal penerimaan pendaftaran CPNS 2014 ini bukan untk satu daerah saja, artinya baru akan diumumkan setelah semua daerah yg mengajukan formasi CPNS 2014 usulan mendapat verifikasi data yg valid, tinggal penentuan waktu yg tepat sesuai dengn keperluan pelaksanaan tes CPNS 2014 berdasarkan konsep awal yg dibuat. Untk mengetahui info terbaru selanjutnya, maka silakan pantau situs ini atao kalian bisa update melalui Fanpage Facebook Achsan Blog di samping.

Pada penerimaan CPNS 2014 menerapkan mekanisme pengisian lembar jawaban komputer (LJK) & Computer Assisted Test (CAT). & diharapkan supaya selesksi CPNS tahun depan lebih transparan. Rekrutmen CPNS untk formasi tahun 2014 hrus memenuhi 3 syarat utama yakni analisis beban kerja, analisis beban jabatan, & fiskal daerah. "daerah yg belanja pegawainya kurang dri 50 % dri jumlah APBD dapat melakukan rekrutmen cpns, sebaliknya tdak dperkenankan".


Related Post



Efendi BBIO Lowongan Kerja Terbaru Updated at : 16.13